WEWENANG PPID
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses informasi publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsukensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Perki No. 1 Tahun 2018.
- Menolak Informasi Publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan /rahasia dengan disertai alasan serta pmberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menugakan pejabat fungsional dan/atau memutakhirkan daftar informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala.