TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. TUGAS DAN FUNGSI KETUA
Tugas Ketua
Mengkooordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Fungsi Ketua
Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pengelolaan, pelayanan dan pengendalian informasi dan dokumentasi.
B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS
Tugas Sekretaris
- Tugas Sekretaris yaitu: Menkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID SKPD
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID Kabupaten.
Fungsi Sekretaris
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelengaraan tugas bidang-bidang pada sekretariat
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasiPelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan monitoring, valuasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris PPID Desa dibantu oleh
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
- Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi.
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.