Rabu, 23 Juli 2025
Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.
Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dilaksanakan di Kantor Desa Panincong pada hari Rabu 23 Juli 2025. Kegiatan yang dibuka oleh Kades Andi Mardiana tersebut dihadiri oleh Dinas TPHP, Koordinator BPP Kec. Marioriawa, PPL Desa Panincong dan Desa Patampanua, Pengecer Pupuk dari PT. Kantita serta para Pengurus Kelompok Tani dari Desa Panincong dan Desa Patampanua.
Narasumber dari DInas TPHP dan PT. Kantita. DInas TPHP menyampaikan bahwa pupuk yang dialokasikan sesuai dengan Rencana Defeinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan oleh Kelompok Tani sedangkan RDKK disusun berdasarkan luas lahan yang dikerjakan oleh masing-masing anggota kelompok tani. Olehnya itu diharapkan masing-masing kelompok tani menyusun RDKK dengan baik melalui pertemuan sehingga data yang dimasukkan akurat.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa penggunaan pupuk saat ini mengacu pada prinsip 7 tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, Tepat Tempat, Tepat Mutu, Tepat Sasaran/ Penerima.
Begitu pula untuk penebusan pupuk agar ditebus sesui dengan yang disediakan untuk kelompok. Jangan sampai ada pupuk yang dialokasikan tapi tidak ditebus oleh petani. Hal ini bisa berpengaruh pada pengalokasian pupuk berikutnya.
Sedangkan dari PT. Kantita menyampaikan bahwa mereka memiliki tugas menyediakan stok pupuk sesuai dengn luas lahan yang ada di RDKK. Sebagai pengecer, PT. Kantita mendistribusikan pupuk untuk petani melalui Ketua Kelompok. Selanjutnya pupuk tersebut ditebus dengan menunjukkan KTP, sesuai data di RDKK