TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI
- Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Pemohon melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik.
- Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dalam 100 hari kerja.
- Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.
- Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai.
Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui surat elektronik ke kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com.