Selasa, 20 Mei 2025
Presentasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Video presentasi dapat dilihat pada Kanal Youtube Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
Desa Panincong menjadi salah satu peserta yang melaju ke tahap kedua Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Desa Tahun 2025, bersama 5 (lima) desa lainnya yakni Desa Kalibamamase dan Desa Seppong dari Kabupaten Luwu, Desa Bontosunggu dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Desa Samangki dan Desa Sambueja dari Kabupaten Maros.
Sebelumnya, Desa Panincong mengikuti babak pertama bersama 15 desa lainnya yang berasal dari Kabupaten Maros, Barru, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Gowa, Bulukumba dan Selayar. Dari Kabupaten Soppeng, Dari Kabupaten Soppeng, Panincong mengikuti kegiatan ini bersama Desa Gattareng, namun setelah melalui seleksi melalui kuesioner serta website desa pada bulan Februari sampai dengan Maret 2025, hanya tersisa 6 (enam) desa yang melaju ke tahap presentasi.
Presentasi dilakukan oleh Kades Andi Mardiana bersama PPIID Desa Panincong, disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajarannya dan Dewan Juri, melalui Zoom Meeting, pada hari Selasa 20 Mei 2025.
Meski di tengah presentasi ada kendala, lantaran koneksi internet yang tidak stabil, namun Kades Andi Mardiana tetap merasa bersyukur karena telah dapat sampai ditahap presentasi tersebut. “Kami sangat bersyukur dapat menjadi bagian dari Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2025. Tadi ada kendala koneksi internet. Mungkin disebabkan oleh hujan yang tiba-tiba turun sehingga presentasi kami sempat terpotong. Namun demikian saya merasa bersyukur bisa sampai di tahap ini dan semoga bisa lanjut lagi ke tahap berikutnya.” Tuturnya.
Andi Mardiana melanjutkan bahwa kegiatan tersebut memberikan pengalaman yang luar biasa dan menambah wawasan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Pemerintah Desa. Ia menitipkan harapan semoga ke depan Desa Panincong menjadi lebih baik dengan adanya Kerbukaan Informasi Publik ini.
Pada kesempatan tersebut Kades Andi Mardiana berterima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Desa Ganra dan semua pihak yang telah membantu sehingga Desa Panincong dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Sementara itu, Ketua PPID Desa Panincong mengaku sangat menikmati proses yang dimulai dari bulan Februari hingga keluarnya nama 6 (enam) desa pada bulan April. “Kami sangat menikmati proses untuk sampai pada hari ini, dimana sebelumnya kami telah mengirimkan jawaban atas kuesioner dari Komisi Informasi serta membenahi website desa sebagaimana pertanyaan dalam kuesioner. Ini memberikan pengalaman yang luar biasa dan menambah wawasan.” jelasnya.
Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) Desa Panincong berjumlah 5 orang dimana Kepala Desa adalah Atasan PPID. PPID ini bertugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi dengan catataan memenuhi syarat dan mengikuti alur permohonan informasi. Untuk kelancaran tugasnya, di Kantor Desa Panincong telah disediakan sebuah ruangan bagi PPID untuk memberikan pelayanan.
Sedangkan website Desa Panincong dapat diakses pada https://panincong.desa.id/
Website desa tersebut memuat informasi tentang Desa Panincong mulai dari Sejarah, Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban serta hal lain yang dapat diakses oleh semua orang.
Selain Websitet tersebut, saat ini Pemerintah Desa Panincong sedangkan mempersiapkan sebuah website pelayanan yang bertujuan memudahkan warga untuk mendapatkan pelayanan persuratan maupun informasi. Direncanakan website yang dapat diakses dari laptop maupun smartphone tersebut digunakan pada tahun ini.