TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Tata cara pengajuan keberatan atas informasi publik adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
Prosedur pengajuan keberatan
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Menyertakan identitas diri yang jelas, seperti fotokopi KTP
- Menyertakan dokumen pendukung, seperti surat pengajuan permintaan informasi sebelumnya
- Menyertakan surat kuasa khusus jika pengajuan keberatan dilakukan oleh kuasa
- Menyertakan alasan pengajuan keberatan
- Menyertakan tuntutan keberatan yang dimohonkan
- Menyertakan nama dan tanda tangan pemohon atau kuasanya
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
Penanganan keberatan
- Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan
- Jika tanggapan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi
- Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi