Rabu, 7 Juli 2021
Masyarakat berhak untuk mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh desa apalagi kegiatan tersebut merupakan realisasi usulan mereka yang pernah disusun, dibahas dan ditetapkan bersama dalam beberapa kali musyawarah sehingga tertuang dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
Isi RKPD tersebut lalu berpindah ke APBDesa untuk dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat.
Setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan wajib disampaikan kepada masyarakat melalui informasi kegiatan yang dipasang pada setiap lokasi kegiatan. Hal ini merupakan salah satu bentuk transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran desa.