Rabu, 30 Juli 2025
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 (enam) menjadi 8 (delapan) tahun.
Hal ini menjadi dasar Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dari 2019-2025 menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2019-2027.
Musyawarah dibuka oleh Kades Andi Mardiana dihadiri oleh Camat Marioriawa yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Marioriawa, PLD, Ketua dan Anggota BPD, Para Kepala Dusun, Para Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Para Ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat.
Sejumlah usulan baru muncul dalam musyawarah. Sedangkan usulan yang belum terlaksana tetap terakomodir dalam dokumen perubahan.