Jumat, 2 Agustus 2024
Upaya Penanganan Sampah sudah dirintis oleh Pemerintah Desa Panincong sejak 2 (dua) tahun lalu. Hal itu disampaikan oleh Kades Andi Mardiana pada acara Edukasi Pengelolaan Sampah dan Launching Program Gempur Sampah (Gerkan Masyarakat Panincong Mengurus Sampah).
Acara yang dihadiri oleh Kadis PMD, Kadis Lingkungan Hidup, TPP Kabupaten, Camat Marioriawa,, Ketua dan Anggota Bpd Panincong para Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat merupakan tanda akan beroperasinya armada sampah di Panincong.
“Masalah sampah ini sejak dulu menjadi perhatian kami. Beberapa langkah elah kami tempuh diantaranya diskusi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, sosialisasi penanangan sampah ke masyarakat yang kami lakukan di tiap RW. Waktu itu kami sudah rancang untuk berlangganan pada mobil sampah padahal kami tidak memiliki anggaran untuk pengadaan mobilnya. Kami berharap mobil sampah dari kabupaten bisa beroperasi di Panincong. Ternyata setelah kami berkoordinasi dengan DLH, mereka juga kekurangan armada.” Kenang A. Andi Mardiana.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada mobil sampah di Panincong. yang siap melayani pelanggan yang saat ini terdaftar 420 rumah tangga. Mobil sampah ini diadakan oleh Bumdesa Mandiri Panincong. Jadi dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Desa, mereka membeli mobil lalu melakukan modifikasi pemasagan bak. Jadi tujuannya memang untuk mengankut sampah. Pengelolaan sampah ini merupakan salah satu unit usaha Bumdesa Mandiri Panincong yang sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh warga Panincong. Semoga ini membawa manfaat bagi kita semua. Selain mobil sampah, tahun ini Bumdes juga akan membuka atau mengembangkan sebuah toko yang lengkap. Serupa mini market. Mudah-mudahan sudah bisa grand opening pada akhir tahun.” Jelas Kades Perempuan tersebut.
Sementara itu Camat Marioriawa yang diwakili oleh Kasi Trantib Hamriadi yang juga merupakan Ketua Bpd Panincong menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap program Gempur Sampah Panincong. Ia berharap agar petugas Gempur ini benar-benar meperhatikan jadwal penjemputan sampah serta mengajak seluruh Anggota BPD untuk berpartisipasi menjadi pelanggan Gempur Sampah.
Tim Pendamping Profesional menyampaikan bahwa Panincong telah menjadi Desa Mandiri. Dengan adanya program Gempur Sampah ini maka ini bisa menjadikan Panincong sebagai desa yang lebih Mandiri lagi.
memang diharapkan selalu ada inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh desa. Apa yang dilakukan oleh Pemdes Panincong adalah satu langkah positif yang diharapkan dapat meginspirasi desa lain.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan bahwa memang diharapkan selalu ada inovasi-inovasi yang dikembangkan oleh desa. Apa yang dilakukan oleh Pemdes Panincong adalah satu langkah positif yang diharapkan dapat meginspirasi desa lain. “Panincong telah menjadi salah satu desa acuan untuk kegiatan dan pelaporan” Lanjut Kadis PMD.
Selanjutnya Kadis Lingkungan Hidup memaparkan tata cara pengelolaah sampah. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang hadir memahami dan melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut oleh petugas Gempur Sampah. Hal ini menjadi penting karena sampah yang telah dipilah bernilai ekonomi.
“Dari pemilahan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual sampahnya. Untuk ini diharapkan Pemerintah Desa segera membentuk bank sampah. Di bank sampai ini nanti masyarakat dapat menjual sampah yang berupa kertas/ kardus maupun plastik. Jadi sampah itu bisa jadi uang.” Lanjutnya.
Program Gempur Sampah dengan pelanggan sementara berjumlah 420 rumah tangga, melayani mengadakan pengangkutan sampah 2 (dua) kali seminggu yakni pada hari Rabu dan Sabtu. Sedangkan untuk pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan. Sedangkan untuk sampah acara/ hajatan/ sampah luar biasa dikenakan biaya Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu per angkut.
Untuk mendukung program ini telah dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2024 tentang dimana di dalam Peraturan Desa tersebut juga disebutkan tentang denda bagi warga yang membuang sampah di tempat-tempat tertentu. Tempat tertentu yang dimaksud diantaranya di aliran sungai, aliran irigasi, bahu sungai, maupun bahu jalan. Untuk pelanggaran itu ada denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah. Dengan adanya nilai ini Pemerintah Desa berharap masyarakat yang belum menjadi pelanggan mobil gempur sampah dapat segera menjadi pelanggan.