BUMDESA MANDIRI PANINCONG
Berdiri Tahun berdiri : 2015
Dasar Hukum/ SK Pendirian : Peraturan Desa Panincong Nomor 3 Tahun 2015
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 42 Desa Panincong Kec. Marioriawa Kab. Soppeng
Status Badan Hukum : Berbadan Hukum (No Sertifikat Badan Hukum: AHU-00377.AH.01.33 Tahun 2022)
VISI MISI
VISI
Mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Desa Panincong melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, DENGAN MOTTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA
MISI
- Pengembangan usaha ekonomi sesuai potensi kegiatan ekonomi yang ada di Desa
- Pembangunan layanan kebersihan demi Kesehatan dan keindahan Desa
- Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan terutama di bidang sarana anak
- Mengembangkan jaringan Kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak
- Mengelola dana program yang masuk kedesa bersifat dana bergilir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan
TUGAS DAN FUNGSI
FUNGSI BUMDES
- Lembaga yang melayani kebutuhan/ekonomi dan/atau pelayanan umum Masyarakat desa
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan Masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosisal
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakt desa untuk meningkatkan penghasilan,dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran di desa
- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Lembaga yang mampu menjalin Kerjasama dengan Lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya
TUGAS POKOK
- Direktur Bumdes
a. Melaksanakan pengelolaan Bumdes
b. Mengembangkan BUMDes dengan memperdayakan sumber daya dan potensi desa
c. Membangun kemitraan dengan Lembaga desa lain
d. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan Bersama pemerintah desa
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun - Sekretaris
a. Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
b. Menyusun laporan kinerja unit usaha.
c. Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa
d. Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. - Bendahara
a. Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
b. Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
c. Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
PENGURUS
- Direktur : Aswindar, A.Md
- Sekretaris : Inggrid Dwi Prameswari A.Md. M
- Bendahara : Gustini
JENIS USAHA
- Depot Air Minum
- Roti somo
- Kedai Pola
- Sablon
- Bumdes MArt
- Bahan Bangunan
TRANSPARANS
Penyertaan Modal Bumdes
Tahun 2015 | Rp 120.000.000,- |
Tahun 2021 | Rp 200.000.000,- |
Tahun 2022 | Rp 85.000.000,- |
Tahun 2023 | Rp 199.610.296,- |
Tahun 2024 | Rp 166.800.000,- |
Pendapatan Bumdes
Tahun 2022 | Rp 81.216.85,- |
Tahun2023 | Rp 91.529.652,- |
PAD dari Bumdes
Tahun 2020 | Rp 5.000.000,- |
Tahun 2022 | Rp 20.000.000,- |
Tahun 2023 | Rp 22.000.000,- |
PENGURUS BUMDESA MANDIRI PANINCONG