
Jabatan : KETUA BPD
Nama Lengkap : HAMRIADI, SE
TTL : PANINCONG, 13-01-1978
Alamat : PANINCONG RW 08 RT 01
Instagram : hamriadi
Facebook : hamriadidapi

Jabatan : WAKIL KETUA BPD
Nama Lengkap : IR. MUHANNABI BABA
TTL : PANINCONG, 05-10-1965
Alamat : PANINCONG RW 08 RT 03
Instagram : M Abi Baba
Facebook :

Jabatan : SEKRETARIS BPD
Nama Lengkap : MUH. TARIQULLAH, SE
TTL : PANINCONG, 10-12-1982
Alamat : PANINCONG RW 07 RT 03
Instagram : Muh. Tariqullah
Facebook : Muh. Tariqullah

Jabatan : KETUA BADAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : NUR ALAMSYAH, S. PD
TTL : PANINCONG, 16-05-1973
Alamat : PANINCONG RW 08 RT 04
Instagram : Nur Alamsyah
Facebook : Nur Alamsyah

Jabatan : KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : SAWIDI
TTL : PANINCONG, 31-12-1962
Alamat : PANINCONG RW 01 RT 02
Instagram : –
Facebook : Sawidi

Jabatan : ANGGOTA BPD BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : MUHAMMAD ARIF, S. SOS
TTL : PANINCONG, 20-04-1965
Alamat : PANINCONG RW 02 RT 04
Instagram : –
Facebook : –

Jabatan : ANGGOTA BPD BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : AMINA CENDRAKASIH, S. PD
TTL : PARE- PARE, 19-07-1992
Alamat : PANINCONG RW 06 RT 04
Instagram : @mhina 1907
Facebook : Amina Cendrakasih

Jabatan : ANGGOTA BIDANG BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : SINARE, S. PD
TTL : PANINCONG, 31-12-1959
Alamat : PANINCONG RW 03 RT 01
Instagram : Sinar Iskandar
Facebook : SinarIskandar

Jabatan : ANGGOTA BPD BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lengkap : MUSTAFA SETIAWAN
TTL : PANINCONG, 06-11-1966
Alamat : PANINCONG RW 02 RT 01
Instagram : Setiawan_ Mustafa
Facebook : la tafa tamato
NAMA | JABATAN | PERIODE | KONTAK |
HAMRIADI,SE | KETUA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 085256697858 |
Ir.H.MUHANNABI BABA | WAKIL KETUA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 08124161676 |
MUH.TARIQULLAH,SE | SEKRETARIS | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 082297767992 |
NUR ALAMSYAH,S.Pd | KETUA BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DAN PEMBINAAN MASYARAKAT | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 085242510804 |
MUHAMMAD ARIF,S.Sos | ANGGOTA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 081388092693 |
AMINAH CENRAKASIH,S.Pd | ANGGOTA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 081354559392 |
SAWIDI | KETUA BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 085298954479 |
SINARE,S.Pd | ANGGOTA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 085145888877 |
MUSTAFA SETIAWAN | ANGGOTA | 2021-2027 (375/VIII/2021,Tanggal 5 Agustus 2021) | 082349442245 |
FUNGSI BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
TUGAS BPD
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK BPD
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
HAK ANGGOTA BPD
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KEWAJIBAN ANGGOTA BPD:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.