
Senin, 22 Desember 2025
Desa Panincong, Desa Cukup Informatif
Kades Andi Mardiana menerima Piagam Penghargaan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Penghargaan ini didapatkan oleh Desa Panincong atas keikutsertaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Panincong pada kegiatan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan.
Partisipasi Desa Panincong pada kegiatan ini berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng pada bulan Januari 2025 yang waktu itu merkomendasikan 2 (dua) desa yakni Gattareng dan Panincong,
Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Komisi Informasi melalui pengisian SAQ – SelfAssessment Questionnaire (Kuesioner Penilaian Mandiri) pada sebuah link yang dapat diisi oleh desa sampai pada tanggal 10 Maret 2025. Selain itu Komisi Informasi memantau pemanfaatan website desa dan media sosial dalam memberikan informasi anggaran dan kegiatan desa kepada masyarakat luas.
Selanjutnya Komisi Informasi melakukan verifikasi dan desa yang mendapatkan nilai di atas 60 (enam puluh) maka lolos ke tahap presentasi.
Kades Andi Mardiana melakukan presentasi melalui live streaming pada 20 Mei 2025. Selain memaparkan sarana prasana serta pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Desa Panincong juga dilakukan room tour untuk memastikan apa yang dipresentasikan sesuai dengan kondisi di lokasi.
Setelah melalui semua tahapan, Desa Panincong berhasil masuk dalam kategori 6 (enam) besar dan pada acara Penganugerahan Perhargaan berada pada posisi kelima dengan status Desa Cukup Infomatif.
Adapun Desa Informatif adalah Desa Samangki dari Kabupaten Maros disusul Desa Cukup Informatif yaitu Desa Bontosunggu Kabupaten Selayar, Desa Kalibabamase dan Desa Seppong Kabupaten Luwu, Desa Panincong Kabupaten Soppeng dan Desa Sambueja Kabupaten Maros.