Disadur dari Rakyatku.com, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Soppeng menyita delapan drum bahan baku produksi gula merah dan kecap di Lakibong, Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, milik Sudirman (33), Minggu kemarin.
Alasannya disita pun cukup beralasan, sebab bahan baku gula merah tersebut disinyalir berbahaya karena terbuat dari limbah cair tetes tebu dicampur dengan gula pasir didasari surat edaran Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Makassar. Jika tetap dikonsumsi, gula merah dan kecap manis tersebut bisa membahayakan kesehatan yang dapat menyerang hati dan ginjal.
Adapun rumah produksi gula merah di kawasan Kecamatan Citta sudah tersebar di beberapa desa seperti di Desa Tinco, Palangiseng, Abbanuange.
“Kami langsung tindaki karena didasari hasil uji laboratorium balai Pom Makassar bernomor 2338/DKI/YANGKES/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015. Surat tersebut bahkan sudah disosialisasikan ke Puskesmas dan Polres Soppeng. Saya harap Dinas Kesehatan turun,” singkat AKBP Dodied Prasetyo Aji.