TATACARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan 3 (tiiga) cara yaitu secara langsung, tertulis, atau melalui telepon. Adapun tatacaranya sebagi berikut ini ;
Tata cara permohonan informasi publik secara langsung
- Datang ke desk layanan informasi
- Mengisi formulir permintaan informasi
- Melampirkan identitas diri yang sah
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
- Petugas memproses permintaan informasi
- Petugas memberikan informasi yang diminta atau menolak permintaan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi
Tata cara permohonan informasi publik secara tertulis
- Menyampaikan identitas lengkap pemohon
- Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan
- Menyampaikan tujuan penggunaan informasi
- Menyampaikan cara memperoleh informasi
- Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi
- Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman
Tata cara permohonan informasi publik melalui telepon
- Menghubungi PPID melalui telepon
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Menyampaikan salinan identitas diri
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI