TANGGUNG JAWAB PPID
- Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi Publik Desa.
- Mengkoordinasikan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik desa yang dapat diakses oleh publik .
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi :
a. Informasi Publik Desa yang wajib di sediakan dan diumunkan secara berkala.
b. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat.
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik. - Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertanggungjawab:
a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa .
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik Desa.
d. Menghitamkam atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya