Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Dengan Keterbukaan Informasi masyarakat mengetahui program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga secara tidak langsung mereka dapat melakukan pengawasan dan menjaga pemerintahan tetap bersih.
Negara sudah menjamin hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dimana di dalamnya telah d iatur hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi. Dengan demikian, Lembaga Pemerintah sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi.
Atas dasar tersebut Pemerintah Desa Panincong membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Panincong sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Panincong Nomor 37 Tahun 2023 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Panincong dan telah diperbaharui dengan Peraturan Desa Panincong Nomor 23 Tahun 2025
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa Panincong memiliki kewajiban :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.