
- PROFIL
- DASAR HUKUM
- VISI MISI
- TANGGUNG JAWAB
- WEWENANG
- TUGAS DAN FUNGSI
- JENIS INFORMASI PUBLIK
- PERMOHONAN INFORMASI
- PENGAJUAN KEBERATAN
- SENGKETA INFORMASI
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Dengan Keterbukaan Informasi masyarakat mengetahui program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga secara tidak langsung mereka dapat melakukan pengawasan dan menjaga pemerintahan tetap bersih.
Negara sudah menjamin hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dimana di dalamnya telah d iatur hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi. Dengan demikian, Lembaga Pemerintah sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi.
Atas dasar tersebut Pemerintah Desa Panincong membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Panincong sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Panincong Nomor 37 Tahun 2023 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Panincong dan telah diperbaharui dengan Peraturan Desa Panincong Nomor 23 Tahun 2025
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa Panincong memiliki kewajiban :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
DASAR HUKUM PPID
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Informasi Publi Desa;
- Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Soppeng;
- Peraturan Desa Panincong Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Desa Panincong Tahun 2023 Nomor 7)
- VISI PPID
” Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel menuju Desa Panincong yang Maju,Berwawasan dan Terbuka”.
B. MISI PPID–
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Desa Panincong dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
TANGGUNG JAWAB PPID
- Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi Publik Desa.
- Mengkoordinasikan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik desa yang dapat diakses oleh publik .
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi :
a. Informasi Publik Desa yang wajib di sediakan dan diumunkan secara berkala.
b. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat.
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik. - Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertanggungjawab:
a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa .
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik Desa.
d. Menghitamkam atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
WEWENANG PPID
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses informasi publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsukensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Perki No. 1 Tahun 2018.
- Menolak Informasi Publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan /rahasia dengan disertai alasan serta pmberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Menugakan pejabat fungsional dan/atau memutakhirkan daftar informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
A. TUGAS DAN FUNGSI KETUA
Tugas Ketua
Mengkooordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi
Fungsi Ketua
Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pengelolaan, pelayanan dan pengendalian informasi dan dokumentasi.
B. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS
Tugas Sekretaris
- Tugas Sekretaris yaitu: Menkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID SKPD
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua PPID Kabupaten.
Fungsi Sekretaris
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelengaraan tugas bidang-bidang pada sekretariat
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasiPelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan elektronik.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi
- Pelaksanaan monitoring, valuasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris PPID Desa dibantu oleh
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
- Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi.
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
JENIS INFORMASI PUBLIK
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi tentang profil badan publik / PPID;
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan public;
- Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
- Informasi tentang laporan keuangan;
- Ringkasan akses Informasi Publik;
- Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
- Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror;
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh Masyarakat;
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik;
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
- Data perbendaharaan atau inventaris;
- Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
- Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
- Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja;
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- Informasi yang dikecualikan
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan; perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
TATACARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan 3 (tiiga) cara yaitu secara langsung, tertulis, atau melalui telepon. Adapun tatacaranya sebagi berikut ini ;
Tata cara permohonan informasi publik secara langsung
- Datang ke desk layanan informasi
- Mengisi formulir permintaan informasi
- Melampirkan identitas diri yang sah
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
- Petugas memproses permintaan informasi
- Petugas memberikan informasi yang diminta atau menolak permintaan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi
Tata cara permohonan informasi publik secara tertulis
- Menyampaikan identitas lengkap pemohon
- Menyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan
- Menyampaikan tujuan penggunaan informasi
- Menyampaikan cara memperoleh informasi
- Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi
- Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman
Tata cara permohonan informasi publik melalui telepon
- Menghubungi PPID melalui telepon
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Menyampaikan salinan identitas diri
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Tata cara pengajuan keberatan atas informasi publik adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
Prosedur pengajuan keberatan
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Menyertakan identitas diri yang jelas, seperti fotokopi KTP
- Menyertakan dokumen pendukung, seperti surat pengajuan permintaan informasi sebelumnya
- Menyertakan surat kuasa khusus jika pengajuan keberatan dilakukan oleh kuasa
- Menyertakan alasan pengajuan keberatan
- Menyertakan tuntutan keberatan yang dimohonkan
- Menyertakan nama dan tanda tangan pemohon atau kuasanya
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
Penanganan keberatan
- Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan
- Jika tanggapan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi
- Komisi Informasi akan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI
- Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Pemohon melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik.
- Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dalam 100 hari kerja.
- Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.
- Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai.
Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui surat elektronik ke kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com.
STRUKTUR ORGANISASI PPID
