Selasa, 16 Maret 2021
Menindaklanjuti
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/III/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Desa dan Dana Desa TA 2021dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi COVID 19 dan dampaknya.
2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Adanya dua peraturan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan penggunaan anggaran tahun 2021 yang kami bahas pada musyawarah hari ini yang dihadiri oleh PD, BPD, Kades, Kadus, Ketua RW, RT serta tokoh masyarakat.