Pemerintah Desa Panincong tidak menunggu lama untuk menetapkan Ranperdes tentang Perubahan Kedua APBDES untuk menjadi Peraturan Desa. Setelah mendapat persetujuan dari BPD pada hari Kamis (14/5) maka Pemdes segera menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa pada Jumat, 15/5.
Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran ini dilakukan untuk mengalihkan penggunaan biaya untuk menangani dampak Covid 19 yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggaran yang pada APBD pokok direncanakan digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dialihkan untuk mengurangi dampak Covid yang dituangkan dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada 93 KK. (as)