Untitled-1Desa Panincong menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017. Hal ini disampaikan oleh Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng pada acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Polres Soppeng, Kajari Soppeng serta warga Desa Panincong yang ingin mendaftarkan tanahnya pada kegiatan ini.

Menurut tim dari Kantor Pertanahan, terpilihnya Desa Panincong dalam kegiatan ini merupakan berkah bagi warga desa terutama mereka yang memiliki tanah yang belum disertifikat. Untuk tahun ini ada 900 sertifikat yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Dari sekian banyak desa, Desa Panincong lah yang mendekati angka tersebut sehingga terpilih menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim memaparkan pentingnya mendaftarkan tanah agar tidak terjadi lagi penyerobotan tanah atau pun sengketa tanah di masyarakat.  Dari Data Polres Soppeng diketahui bahwa untuk tahun 2015 ada 15 kasus tanah. Dari kasus tersebut ada yang diselesaikan secara damai, ada pula menjadi kasus perdata. Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan PTSL ini dengan baik dan menganjurkan jika ada sengketa tanah sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara ini dari Kantor Kejaksaan Soppeng menyampaikan bahwa tanah yang bersertifikat memiliki kepastian hukum. Tanah yang telah bersertifikat dapat meminimalisir terjadinya penyerobotan tanah ataupun sengketa tanah yang kerap terjadi diantara masyarakat.

Setelah mengikuti sosialisasi tersebut, masyarakat cukup antusias untuk mendaftarkan tanahnya. Seperti keterangan Kepala Dusun Panincong, Jumardin Usman, bahwa dua minggu setelah sosialisasi telah ada 65 warga yang menyetorkan berkas perndaftaran tanahnya. Sedangkan untuk Dusun Labuleng telah melewati angka 50. Adapun berkas yang dikumpulkan oleh warga adalah Kartu Tanda Penduduk dan SPPT tanah yang hendak di sertifikat. Untuk tanah yang dibeli harus dilengkapi dengan akta jual beli. Sedangkan untuk tanah warisan diharuskan menyertakan daftar ahli waris.

Untuk memudahkan warga mendaftarkan tanahnya, dibuka Posko Pendaftararan Tanah Sistematis Lengkap yang ditemptkan di Kantor Desa Panincong. Posko ini melayani warga pada setiap hari kerja.